
TANJUNGPINANG, MR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna pembahasan pansus rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) tirta Kepri, Senin (31/8/2020).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan H. Lis Darmansyah mengatakan, saat ini terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air oleh masyarakat. Ketersediaan air terus menurun sementara pertumbuhan penduduk terus meningkat dan perkembangan pembangunan juga semakin kompleks.
“Untuk menangani ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan, maka potensi sumber daya air harus dikelola dengan baik dengan tetap mempertimbangkan fungsi lingkungan, sosial dan ekonomi,” katanya.
Lanjutnya, PDAM Tirta Kepri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau yang secara khusus berfungsi dalam penyediaan air bersih di Pulau Bintan.
Peran dan fungsi BUMD ini akan semakin kompleks didalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat terhadap air bersih. Yang mana setiap BUMD untuk ditinjau dan disesuaikan status badan hukum maupun dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
“Begitu juga halnya dengan keberadaan PDAM Tirta Kepri, memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan bentuk hukum maupun manajemen pengelolaan sesuai kebutuhan maupun perkembangan yang terjadi,” sebutnya.
Menurutnya, permasalahan pelayanan air bersih yang selalu menjadi masalah dan dikeluhkan oleh masyarakat. Sulitnya pemasangan meteran baru maupun distribusi air yang sering macet bahkan tidak jalan selama berhari hari.
Penyebab yang sering disampaikan oleh pihak PDAM yaitu menyangkut ketersediaan sumber air dan jaringan perpipahan, dimana untuk Tanjungpinang sumber air berasal dari Waduk Sungai Pulai dan Sungai Gesek, untuk Cabang Kijang yaitu Waduk Kolong Enam dan untuk Cabang Tanjung Uban yaitu Waduk Sei. Jago.
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa, untuk sumber air pada waduk-waduk tersebut harus dapat diantisipasi sedini mungkin dengan memperluas kawasan waduk yang merupakan wilayah resapan air,” jelasnya.
Mengatasi itu, perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengupayakan pembebasan lahan pada kawasan-kawasan resapan air disekitar kawasan waduk.
Hal ini untuk mengantisipasi ketersediaan sumber cadangan air baku dimasa mendatang, seiring perkembangan pembangunan yang akan semakin pesat.
Begitu juga halnya dengan jaringan perpipahan yang harus menjadi perhatian, dimana banyaknya jaringan pipa yang sudah tidak layak sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perluasan jaringan perpipahan sehingga dapat mendistribusikan air bersih lebih luas kepada masyarakat.
Lanjutnya, besar harapan kami bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan membawa perubahan pada sistem dan manajemen pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Kepri agar lebih baik lagi.
Begitu juga dengan berbagai permasalahan yang dihadapi, baik menyangkut aset, lahan sumber air baku, perpipahan maupun perluasan layanan air bersih bagi masyarakat agar dapat diselesaikan se-efektif dan se-efisien mungkin.
“Fraksi Partai PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri,” tutupnya.(red)







