Tanjungpinang, mejaredaksi – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang harus kembali ditunda. Penundaan terjadi bukan karena saksi “menghilang”, melainkan karena prosedur pemanggilan yang dinilai belum sesuai aturan hukum acara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (6/1/2026) itu terpaksa ditunda selama satu pekan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum dapat menghadirkan saksi ke persidangan.
Di hadapan majelis hakim, JPU Desta Garinda Rahdianawati mengakui bahwa surat pemanggilan saksi memang telah dikirim. Namun, pemanggilan tersebut hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Pengakuan itu langsung mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Menurutnya, pemanggilan saksi harus dilakukan secara patuh dan dapat dibuktikan secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika majelis meminta bukti pemanggilan yang sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia di ruang sidang.
Majelis hakim pun meminta JPU untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi dengan mekanisme yang sesuai aturan. Akibat ketidaktertiban administrasi tersebut, sidang resmi ditunda selama satu pekan.
Dalam sidang sebelumnya pada 16 Desember 2025, saksi korban Risma Hatajulu mengungkap kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialaminya pada 23 Juli 2025. Kejadian itu berlangsung di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Kota Tanjungpinang.
Risma menjelaskan, awalnya ia melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, para penagih sempat duduk di area laundry milik Risma sebelum akhirnya pergi.
Tak lama kemudian, terdakwa Evita mendatangi Risma dan melontarkan tuduhan bahwa korban ikut mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada kekerasan fisik.
“Evita lebih dulu memukul saya, lalu adiknya datang dan ikut memukul. Saya sempat pingsan,” ujar Risma di persidangan.
Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Memaafkan, Tapi Proses Tetap Jalan
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf. Risma menyatakan telah memaafkan, namun menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut.
“Saya memaafkan, tapi saya ingin proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah prosedur pemanggilan dipastikan sesuai ketentuan hukum.











