Tanjungpinang, mejaredaksi – Harapan ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tampaknya harus tertahan lebih lama.
Jadwal penetapan formasi yang semula dijadwalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 4 September 2025, kini molor tanpa batas waktu yang jelas.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi 1.524 pegawai, yang mayoritas adalah tenaga pendidik dan teknis, yang telah lama menunggu kepastian status mereka.
Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Teuku Irvan, mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersebut hingga kini belum keluar.
“Seharusnya 4 September sudah keluar surat penetapan, tapi sampai sekarang belum juga,” kata Irvan, Jumat (12/9/2025).
Pihak BKD Kepri telah berkoordinasi langsung dengan KemenPAN-RB untuk menanyakan penyebab penundaan ini. Menurut Irvan, kendala teknis menjadi alasan utama. Masalah ini bukan hanya dialami oleh Kepri, melainkan juga provinsi-provinsi lain yang juga mengajukan usulan serupa.
Dari total 1.524 pegawai non-ASN yang diusulkan, tiga orang di antaranya telah mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Mereka berasal dari Biro Pemerintahan dan Dinas Kominfo Kepri.
Sementara itu, 1.385 orang yang tersisa merupakan guru dan tenaga teknis di Tata Usaha sekolah SMA/SMK di Kepri.
Meskipun demikian, BKD Kepri mengimbau para pegawai untuk tetap bersabar. Irvan menegaskan bahwa begitu surat penetapan formasi diterbitkan, Pemprov Kepri akan segera mengumumkannya secara resmi.
Tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jika sudah ditetapkan, maka akan kita umumkan. Setelah ini PPPK harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang kemudian akan memperoleh nomor induk pegawai,” pungkasnya.












