Hasil Verifikasi DPRD Kepri dan DPD, Sebanyak 653 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Gedung KPU Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto: dokumen/MR)

Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah mengumumkan hasil verifikasi adminsitrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Kepri dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskankan dari total sebanyak 759 orang Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, hanya terdapat 106 orang atau 14 persen yang dinyatakan Memenuhi Syarat.

“Sedangkan sisanya yakni 86 persen atau sebanyak 653 Bacaleg
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,” jelas Indrawan.

Selain itu, untuk hasil verifikasi anggota Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri, dari 14 orang bakal calon terdapat 10 orang atau 71 persen yang dinyatakan Memenuhi Syarat.

“Dan dan 4 orang atau 29 persen Bakal Calon anggota DPD Provinsi Kepri yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,” terangnya kembali.

Dengan demikian, yang perlu diperhatikan oleh bakal calon kata Indrawan, jadwal perbaikan dimana pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.

Pengajuan perbaikan dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Kemudian KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan.

Berita Sebelumnya : Pendaftaran Caleg Ditutup, KPU Kepri Terima 759 Berkas Bakal Calon dari 18 Parpol

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *