Ini 3 Langkah Kominfo Berantas Konten Perjudian Online dan Upaya Meningkatkan Keamanan Digital

Ilustrasi – Sejumlah permain pada situs judi online. (Foto: Rico/dokMR)

Jakarta, MR – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomitmen secara kuat dalam mengatasi perjudian online di Indonesia dengan tiga tindakan. Tindakan yang telah diambil adalah:

1. Pemutusan Akses dan Takedown Konten. Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.

Bahkan, dalam rentang Juli hingga September 2023 saja, sebanyak 124.439 konten perjudian online berhasil dihapus dari berbagai situs, platform berbagi konten, dan media sosial.

2. Penanganan Konten Perjudian di Situs Pemerintah. Kementerian Kominfo juga telah menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian sejak 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023.

Dalam periode tersebut, para pengelola situs pemerintahan telah diperintahkan untuk menghapus konten perjudian dari situs mereka.

3. Pemblokiran Rekening Bank. Selama Juli hingga September 2023, Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi 8.823 kontak dan rekening yang diduga terlibat dengan situs judi online.

Tindakan selanjutnya melibatkan permintaan kepada pihak bank untuk memblokir atau menyertakan dalam daftar hitam 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah bergerak cepat dalam mengatasi insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI. Mereka telah meminta Google untuk menangguhkan sementara akun tersebut guna mencegah peretasan meluas.

“Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung,” ujarnya, seperti dikutip dari laman kominfo.go.id.

Kementerian Kominfo tetap berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif. Meskipun tantangan dalam mengatasi judi online masih ada, mereka bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku.

“Mari kita bersama-sama menumbuhkan budaya anti judi online. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kominfo berharap dapat mengatasi masalah perjudian online secara efektif dan meningkatkan keamanan digital di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed