
Tanjungpinang, MR– Polres Bintan berhasil mengungkap kasus kurir narkoba jenis sabu dengan dua tersangka pemuda putus sekolah berstatus pelajar/mahasiswa berinisial AA (22 th) dan AJ (22 th). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pada konfrensi pers di mako Polres Bintan, Senin (14/2/2022)
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Dahono mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial AA dan AJ dilakukan di sebuah penginapan di Bintan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Dari identitas keduanya pelajar atau mahasiswa, mereka ditangkap wisma Nusantara di Kijang, Bintan Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu yang dikemas dalam kemasan the berjumlah 2 kilogram, serta uang sejumlah Rp 5 juta,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memperoleh barang dari jaringan narkoba Malaysia berinisial DRK yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Keduanya tersangka dijanjikan uang tunai sebesar Rp 25 juta oleh RDK, kemudian kedua tersangka telah sepakat untuk membagi upah dengan persentase AA 60% dan AJ 40%,” jelas AKBP Tidar.
Kapolres juga menjelaskan, narkoba tersebut masuk melalui pelabuhan teidak resmi (pelabuhan tkus) di Bintan namun barang tersebut rencannya akan dibawa ke Batam.
“Kita tahu Kepri wilayahnya dikelilingi laut, pelabuhan tidak resmi, pelabuhan tikusnya banyak, kita kan terus melakukan pemantauan dan patrolis jalur-jalur tersebut,”tambah Kapolres.

Sementara tersangka AA saat diwawancara enggan memberikan keterangan terkait alasanya tergiur menjadi kurir narkoba.
“Kalau terkait jaringan no koment lah, dulu saya pemakai bang,”ujar tersangka AA.
Usai konfrensi pers Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono langsung memusnahkan 2 kg sabu tersebut di hadapan kedua tersangka dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fahmiron SH.Red









