
Jakarta, mejaredaksi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan Mona Hariani dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Juli 2024 di Jalan Karya Makmur, Denpasar Utara. Tersangka Mona mengambil kalung dan liontin emas milik Zahra ‘Alya Rojaba tanpa izin.
“Hasil pencurian tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak,” kata Jampidum, Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, memlaui keterangan pers tertulis, Rabu (2/9/2024).
Proses hukum ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, melalui mekanisme restorative justice.
Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima. Setelah melalui kesepakatan perdamaian, penuntutan terhadap Mona dihentikan.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara lainnya, seperti penganiayaan dan penipuan, melalui mekanisme restorative justice.
Proses ini memungkinkan penyelesaian perkara tanpa persidangan, asalkan ada perdamaian antara pihak tersangka dan korban, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian penuntutan ini diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan pada musyawarah, mufakat, dan pertimbangan sosiologis dalam menyelesaikan kasus pidana ringan.
Penulis/Editor: Panca












