
Bintan, mejaredaksi – Jelang memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (5/12).
Setidaknya ada 100 orang yang mengikuti penyuluhan hukum ini. Ratusan orang itu berasal dari masyarakat setempat, para Kepala Desa (Kades), ASN, hingga Aparatur BumDes.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepti, Tengku Firdaus mengatakan, dalam penyuluhan hukum jelang Hakordia ini ia memberi materi mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dimana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang disebut dengan PKPKD adalah Kades, yang jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa.
“Prinsip yang mendasari keuangan desa dikelola harus berlandaskan kepada transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujar Tengku
Tengku menerangkan, berdasarkan arahan Jaksa Agung dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, lebih mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan lebih mengutamakan peran APIP dalam penyelesaian terjadinya suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Menurutnya, apabila para Kades dan perangkat desa yang masih ragu didalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan.
Sebab Kejaksaan memiliki program Jaksa Garda Desa yang telah ditindak lanjuti dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemerintah Desa dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan adanya Inovasi dalam rangka menciptakan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan membuat grup Whatsapp (WA) antara jajaran Kejati Kepri dengan seluruh Kepala Desa se-wilayah Kepri,” tambahnya.
Tengku menyampaikan, Penyuluhan Hukum ini mengangkat tema tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Desa“.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












