
TANJUNGPINANG, MR – Kabur dari rumah, Bunga (16) yang masih duduk di bangku sekolah malah jadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh ketiga pelaku YL (19), EW (16) dan AP (16).
Kejadian bermula dari perkenalan ketiga pelaku dengan korban di salah satu warnet Tanjungpinang. Disana korban diajak berjalan dan dikarenakan tidak ada tempat tinggal korban dibawa ke kos-kosan di Jalan Batu 7, Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, modus pelaku dengan bujuk rayu dengan melakukan oral seks dan berhubungan badan.
Pelaku YL seorang buruh menyuruh korban melakukan oral seks, kejadian itu terjadi pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 22.00.
“Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan,” katanya Jumat (20/3/2020).
Onny menjelaskan, pelaku EW, melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019. EW dan AP masih dibawah umur namun sudah tidak sekolah lagi.
“Pencabulan dan persetubuhan di lokasi yang sama dan selama tiga hari,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya sudah disetubuhi oleh pelaku. Karena tidak terima, orang tua langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Orang tua korban curiga tingkah laku anaknya dan korban menceritakan kejadian kepada orang tua,” tuturnya.
Kanit mengungkapkan, pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” ujarnya.(red)










