Karimun, mejaredaksi – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto menegaskan pentingnya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Melalui Program Jaga Desa yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/3/2025).
Dalam paparannya yang berjudul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”, Kajati Kepri menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan hukum agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, dana desa di Kabupaten Karimun mencapai Rp36,6 miliar yang terbagi untuk 42 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp872 juta.
“Dana desa harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kejaksaan siap mendampingi dan memberikan pelatihan kepada kepala desa dan perangkatnya agar memahami tata kelola yang baik,” ujar Teguh.
Kajati Kepri juga mengungkapkan bahwa sejak program dana desa dimulai pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana telah ditangani. Pada 2021, Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Sebagai langkah konkret, FGD ini juga diisi dengan kegiatan penandatanganan MoU kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Selain itu juga dilakukan peluncuran program inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) hasil sinergi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Karimun serta Penyerahan permohonan pendampingan hukum dari beberapa desa kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Wakil Bupati, Rocky Maciano Bawole, Kajari Karimun, Priyambudi serta sekitar 100 peserta dari jajaran Forkopimda, kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen memperkuat desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh, menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis/Editor: Panca











