HukrimPeristiwa

Kapolsek Pelabuhan Batam Amankan Dua Pelaku Penempatan PMI Ilegal

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Batam, MR – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, menyampaikan berhasil mengamankan dua pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.

Hal tersebut disampaikan AKP Awal didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan AKP Awal, dua pelaku penempatan PMI illegal yang berhasil diamankan seorang wanita berinisial IP (48), yang di tangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan seorang pria berinisial J (39), yang di tangkap di Halte Masjid Raya, Batam Centre.

“Dari kasus di ditangani kedua pelaku tidak saling berkaitan,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Awal, penangkapan terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, korban yang berhasil di amankan berinisial S.

“Korban yang datang ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center Kota Batam dengan niat menumpang ngecas handphone. Pada saat itu petugas polisi langsung menanyakan, mau kemana? dan kenapa ada disini?,” jelas AKP Awal.

Kemudian karena mencurigai pria tersebut merupakan pelaku PMI, anggotanya melakukan introgasi dan mengecek terhadap dokumen yang di bawa. Pria tersebut berinisial S, dan mendapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

“Pada saat itu S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan semasa di penampungan Batam di urus oleh pelaku IP,” ujarnya.

Dilanjutkan Awal, TKP yang Kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang terjadi pada 28 September 2022 lalu. Korban yang berhasil di amankan sebanyak 3 orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J, dengan berhasil mengamankan barang bukti Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan ATM.

“Peran pelaku J ini, memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui pelabuhan ferry international Batam Center menuju Malaysia,” terangnya.

AKP Awal mengatakan menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000 hingga Rp 7.000.000 / orang calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

“Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh mendapat iming-iming gaji besar di Negara Malaysia, berangkatlah dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal,” ujarnya.

Dan perlu diingatkan kembali, lanjut Awal, jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). (Bar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close