Karantina Segel 120 Karung Bawang Impor Asal Kawasan FTZ

Tanjungpinang, mejaredaksi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Tanjungpinang menyegel sekitar 120 karung bawang impor beserta sejumlah komoditas hortikultura lainnya yang akan dikirim menuju Sedanau, Kabupaten Natuna.

Komoditas tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang, Senin (27/7/2026), diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Nataliana, mengatakan seluruh barang telah dikembalikan ke gudang pemilik dan dipasang segel karantina sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara kami kembalikan ke gudang pemilik dan disegel menggunakan segel karantina,” ucapnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012.

Pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa kawasan perdagangan bebas dapat menjadi tempat pemasukan umbi lapis.

Namun, Pasal 14 ayat (4) menegaskan bahwa umbi lapis yang dimasukkan melalui tempat pemasukan di kawasan perdagangan bebas dilarang diedarkan ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Setelah penyegelan, tiga pemilik barang akan dimintai keterangan sebelum BKHIT menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan uji laboratorium apabila diperlukan.

“Nanti kami minta keterangan kepada para pemilik. Selanjutnya akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk apabila diperlukan uji laboratorium,” katanya.

Berbagai jenis bawang impor saat akan dimuat di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang. Foto; Dhani

Salah seorang pemilik barang, Aan alias Meheng, membenarkan komoditas tersebut diamankan karena persoalan persyaratan administrasi.

Menurutnya, bawang Birma, bawang putih, bawang bombai, bawang Valeri, serta sawi kering itu bukan untuk diperdagangkan ke luar provinsi, melainkan untuk memenuhi pesanan pedagang di Sedanau, Kabupaten Natuna.

“Tujuannya hanya ke Sedanau. Itu masih wilayah Kepulauan Riau dan barangnya dibeli dari pedagang di Tanjungpinang,” katanya.

Ia mengatakan seluruh komoditas tersebut telah memiliki tujuan distribusi yang jelas dan merupakan bagian dari rantai pasok kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Karena itu, ia berharap ada kepastian mengenai mekanisme distribusi komoditas antarpulau agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan tanpa menghambat pasokan.

“Kami tidak keberatan memenuhi aturan. Yang kami harapkan hanya kepastian prosedur, sehingga distribusi kebutuhan pokok ke daerah kepulauan bisa tetap berjalan dan masyarakat tidak kesulitan memperoleh pasokan,” tambahnya.