Kasus Penggelapan Oknum Polisi Terungkap, Kapolres Karimun Pinjam Pakaikan Barang Bukti Belasan Motor

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam memberikan izin pinjam pakai barang bukti belasan kendaraan motor kepada para korban di Mapolres Karimun, Senin (6/2/2023). (Foto: Putra)

Karimun, MR – Kepolisian Resort (Polres) Karimun memberikan izin pinjam pakai barang bukti belasan kendaraan motor dan mobil, terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Barang bukti tersebut sebelumnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun, sebanyak 12 sepeda motor dan satu unit mobil yang merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh onkum Polisi, Bripka AM.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan kendaraan-kendaraan bermotor hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku AM ini, dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya masing-masing.

“Ini dilakukan karena, ada korban yang menyampaikan kendaraan mereka memang dipakai untuk mencari nafkah dan ada juga yang masih kredit. Hari ini juga kita akan pinjam pakaikan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh pelaku,” jelas Ryky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menambahkan barang bukti kendaraan bermotor diperoleh pihaknya dari informasi masyarakat.

“Barang bukti kita dapat dari orang yang menguasai. Ada informasi dari masyarakat tentang kendaraan dikuasai oleh siapa. Setelah kita cek identitas kendaraan dan kita dapatkan benar merupakan tindak pidana AM,” ujar Gidion.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Polres Karimun, Bripka AM merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan kendaraan bermotor.

Selain itu, saat ini Bripka AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengerjaan. Karena diduga pelaku AM telah kabur ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada 8 Januari 2023 lalu.

AKBP Ryky menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh AM pada kasus penipuan adalah dengan berpura-pura sebagai petugas lelang.

Awalnya AM menyewa belasan sepeda motor dari masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai tukang ojek.

Selanjutnya AM menawarkan belasan motor tersebut kepada orang lain, dengan modus kendaraan lelang.

“Sepeda motor ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp 28 juta kepada AM,” ujar Ryky.

Selain itu, dalam kasus penggelapan yang dilakukan Bripka AM, ia juga menggelapkan satu unit mobil. Dengan menyewa satu unit mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1951 YK.

Namun setelah waktu yang disepakati habis, AM tidak mengembalikan mobil rental tersebut kepada pemiliknya.

“Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Ryky.

Selain itu, AM juga pernah tersandung pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Karena tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan, AM juga terancam di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

“Informasi dari kesatuan sebelumnya, yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran tindak pidana baru kali ini,” pungkas Ryky. (Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *