Pria 39 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Atas Tindak Kejahatan Seksual Pada Anak Dibawah Umur

Kapolres Karimun memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan seksual dan menghadirkan pelaku. Foto: Putra

Karimun, mejaredaksi – Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria berusia 39 tahun karena melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berusia 16 tahun.

Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, yaitu pada Senin, 22 Juli 2024 dan Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, Kejahatan seksual tersebut dilaporkan oleh perangkat RT setempat kepada polisi pada Senin, 29 Juli 2024.

“Saksi lalu menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun. Selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan interogasi awal serta mendapatkan keterangan dari korban bahwa ia sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku,” kata AKBP Fadli, Rabu (31/7/2024).

AKBP Fadli juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain.

“Pelaku mengancam korban dengan ancaman yang sama setiap kali melakukan persetubuhan,” ujar Fadli.

AKBP Fadli menambahkan, pelaku juga sempat mengikat korban, sebelum melakukan melakukan aksinya.

“barang bukti yang diamankan berupa satu sweater warna hitam, satu celana jeans panjang, satu celana dalam, satu daster, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat korban, dan satu sepeda motor,” sebut Fadli.

Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Penulis: Putra

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *