Belum Sempat Menerima Upah Rp 10 Juta, 3 Kurir Sabu Malah Tertangkap

Tiga kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun bekerjasama dengan KPPBC Tanjungbalai Karimun. Foto: Putra

Karimun, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan aksi tiga kurir sabu yang dijanjikan upah Rp10 juta. Ketiga kurir, berinisial ER, MFN, dan IA, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,098 kilogram.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, oleh Polres Karimun dan KPPBC Tanjungbalai Karimun.

Polisi pertama kali menangkap ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, yang bertugas mengambil sabu asal Malaysia dengan sistem campak di tengah laut.

“Pertama kita amankan ER. Lalu di hari yang sama setelah pengembangan, menyusul dua pelaku lainnya, MFN dan IA,” kata AKBP Fadli Agus.

MFN dan IA dibekuk di atas speed boat penumpang ketika hendak membawa sabu ke Jambi.

Fadli menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil narkoba yang dicampakkan di perairan Karimun oleh sindikat internasional dari Malaysia.

Setelah diambil oleh ER, barang haram tersebut diserahkan kepada MFN dan IA untuk diantarkan ke pemesan di Jambi.

“Dua pelaku sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal , Jambi dan kapal kita stop di perairan Kundur,” tambah Fadli.

ER mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dipanggil Bot dari Malaysia. Bot menjanjikan upah Rp10 juta jika mereka berhasil mengantarkan sabu ke Jambi.

“Dijanjikan Rp10 juta. Tapi belum dikasih,” ujar ER.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *