Kejari Bintan Terima Tahap II Mantan Sekretaris Partai NasDem

Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo NugrohoBINTAN,MR – Kejaksaan Negeri Bintan menerima limpahan tersangka Iwan Kurniawan dan barang bukti dari Satreskrim Polres Bintan, Selasa (7/7).

Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho membenarkan, telah menerima dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Iwan Kurniawan dari penyidik satreskrim polres Bintan setelah dinyatakan kelengkapan berkas secara formil dan materiil (P-21).

“Tadi pagi sudah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Lanjutnya, tersangka juga telah diperiksa oleh JPU pada Kejari Bintan terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara yang mana tersangka disangka melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP.

“Saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan,” tuturnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara administrasi, pihaknya akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Setelah semua lengkap, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.

Diketahui, Iwan Kurniawan selaku mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ditetapkan Satreskrim Polres Bintan terlibat kasus penipuan atau penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas laporan Ko Ming atas pembelian lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *