
Bintan, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetepkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan berinisial ZP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan.
Penetapan tersangkan tersebut disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Riana dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Bintan, Kamis (9/12/2021). Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakes tersebut, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Dikatakan, I Wayan Riana dalam penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan juga menyita barang bukti berupa dokumen, komputer, sejumlah smartphone dan uang tunai.
“Dari kasus ini, ada yang sudah di kembalikan sekitar Rp 26 juta lebih,” ujar I Wayan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan belum melakukan penahahan terhadap ZP dengan alasan masih melakukan penyelidikan lanjutan.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita masih melakukan penyelidikan,” kata Wayan.
Tersangka ZP disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.
Pantauan dilokasi tampak sejumlah penyidik Kejari Bintan menggeleh ruangan Kepala Puskesmas Sungai Lekop Zailendra Permana. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di ruang konseling dan klinik sanitasi. Dari ruangan tersebut penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sedikitnya ada empat ruangan yang di geledah termasuk ruang pelayanan Puskesmas. Selain dokumen, penyidik kejaksaan juga tampak memeriksa beberapa perangkat komputer dan ponsel milik pegawai puskesmas.
Usai pengeledahan Tim Pidsus Kejari Bintan membawa 3 kotak dokumen berkas bersama tas berwarna hitam dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 Insentif Nakes Bintan. Rul












