Kejari Tanjungpinang Pilih Tahanan Kota untuk Tersangka Pengeroyokan, Korban Khawatir

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua perempuan berinisial SIC dan EIC di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memasuki fase baru setelah kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Namun, keputusan kejaksaan yang tidak menahan kedua tersangka di rutan justru membuat kekhawatiran korban.

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kedua tersangka dari penyidik Polsek Tanjungpinang Barat. Meski begitu, SIC dan EIC hanya dikenakan status tahanan kota.

“Mereka tidak ditahan karena merupakan tulang punggung keluarga dan anak-anaknya masih dalam masa pendidikan. Selain itu, ada jaminan dari orang tua para tersangka,” jelas Martahan, Jumat (14/11/2025).

Kejaksaan sendiri memastikan proses hukum tetap berjalan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, korban pengeroyokan, Risma Hutajulu, justru merasa semakin tidak aman. Penasihat hukumnya, Kaspol Jihad, menyebut keputusan tidak menahan tersangka berpotensi menimbulkan risiko bagi kliennya.

“Rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Bisa dibayangkan tingkat kecemasannya. Penahanan penting untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi tindakan serupa,” tegas Kaspol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *