Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga di Hotel Aston Batam, Kamis (6/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO I Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa. Kegiatan ini turut melibatkan Kejari Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dihadapi Bank Mandiri, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan (Legal Assistance), audit hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
I Gede Raka Arimbawa menyebut kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata semangat “Bersama Membangun Negeri”. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Kepri akan memperkuat tata kelola, integritas lembaga, serta efisiensi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap langkah kami harus selaras dengan prinsip transparansi dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan kerja sama ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat good governance serta memberikan perlindungan hukum bagi BUMN.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntutan pidana, tetapi juga berperan aktif di bidang perdata dan TUN untuk menjaga aset negara,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada tataran dokumen, melainkan diimplementasikan melalui komunikasi terbuka dan profesionalisme antarlembaga.
“Kejati Kepri siap mendukung penuh upaya menjaga aset serta kepentingan hukum Bank Mandiri agar setiap transaksi keuangan berjalan transparan dan aman,” tutupnya.






