Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang untuk Pencegahan Narkoba dan Bullying

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf memberikan materi hukum terkait perundungan kepada siswa SMA di Tanjungpinang. Foto: Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa (3/9/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman hukum kepada siswa tingkat menengah atas.

Dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, kegiatan ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution sebagai narasumber.

Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang, dengan dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun seksual.

Yusnar juga menyoroti penyebab, dampak, dan intervensi terhadap perundungan, serta pentingnya perhatian sekolah dan keluarga dalam mengatasi masalah ini.

“Perundungan bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya,” jelas Yusnar.

Sementara itu, Chadafi Nasution membahas bahaya narkotika, klasifikasinya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukum bagi pelanggar.

“Narkotika dapat mengakibatkan kecanduan dan dampak hukum berat, termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati dan denda yang signifikan,” ujar Chadafi.

Siswa juga diberitahu tentang ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika dan kewajiban melaporkan tindak pidana tersebut.

Acara ini diikuti oleh 150 siswa dan guru di SMK Negeri 1 serta 300 siswa dan guru di SMA Negeri 1. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Program JMS ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mendidik pelajar mengenai hukum dan mencegah tindak pidana di kalangan remaja.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *