Kejati Kepri Nyatakan Berkas Kasus 106 Kg Sabu Melibatkan 3 WN India P21

Hukrim341 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara narkotika atas nama tiga warga negara India, RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).

Ketiganya terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengiriman 106 kg sabu yang disita di sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Pujiarto telah memeriksa berkas secara komprehensif dan profesional.

“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Saat ini, kami sedang mempersiapkan serah terima tersangka dan barang bukti,” jelas Yusnar Yusuf, Jumat (8/11/2024).

Penangkapan para tersangka terjadi pada 13 Juli 2024, saat mereka berlayar membawa sabu seberat 106 kg dari Malaysia dengan tujuan Australia.

Barang haram itu disembunyikan dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi, mengikuti instruksi Riki, seorang buronan warga negara Malaysia.

Para tersangka dijanjikan bayaran sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1,1 miliar, namun aksi mereka tercium oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan.

“Ketiganya dikenai pasal berlapis terkait narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati,” Tegas Yusnar.

Yusnar menambahkan, Kejati Kepri terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dengan menuntut terdakw dengan hukuman berat.

“Selama Januari hingga Oktober 2024, kami menangani 183 perkara narkotika, menuntut hukuman mati bagi 8 terdakwa, dan penjara seumur hidup bagi 4 terdakwa,” pungkas Yusnar.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *