Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah mendalami dugaan korupsi anggaran operasional bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023–2024. Nilai dugaan kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, sedikitnya sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan untuk mengungkap aliran penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari internal dinas terkait serta pihak penyedia BBM.
“Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rachmad, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penelusuran awal penyidik, ditemukan indikasi penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum periode anggaran berakhir. Setelah itu, sisa tagihan BBM tahun sebelumnya diduga dibebankan ke anggaran tahun 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan BBM. Sejumlah bukti pembelian diduga menggunakan nota yang tidak sah bahkan terindikasi fiktif.
“SPJ-nya tidak sesuai. Biaya tahun 2023 juga dibebankan di tahun 2024,” kata Rachmad.
Temuan lain yang menjadi sorotan penyidik adalah adanya satu kendaraan operasional milik Dinas Perkim yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Penyidik juga menduga beberapa staf di lingkungan dinas tersebut turut membantu menyiapkan nota pembelian BBM untuk melengkapi dokumen administrasi.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel nota pembelian BBM dan berbagai dokumen laporan pertanggungjawaban.
Saat ini, Kejari Tanjungpinang masih melakukan pendalaman lebih lanjut sembari menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka,” pungkasnya.











