
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memanggil mantan Direktur PT Pelabuhan Kepri tahun 2018, Huzrin Hood dan Komisaris PT Pelabuhan Kepri, Azis Djau Kasim untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri, Rabu (8/9/2021).
Surat panggilan Kejati Kepri ini bernomor B-159/L.10.3/Dek.I/08/2021 tertanggal, 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.
Ditemui di Kantor Kejati Kepri, Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus membenarkan, bahwa hari ini kedua orang tersebut di panggil oleh bagian Intelijen Kejati Kepri.
“Iya benar, hari ini Huzrin dan Aziz dimintai keterangan klarifikasi,” ungkap Jendra.
Sekitar pukul 13.00 Wib, Huzrin Hood dan Azis Djau Kasim tiba bersamaan di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang. Mengenakan baju batik coklat dan berpeci, Huzrin mengaku hadir terlambat yang semula dijadwalkan pukul 10.00 Wib, karena baru tiba dari Kabupaten Karimun.
Kurang lebih satu jam, Huzrin Hood terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Huzrin mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dikarenakan kondisi kesehatannya kurang baik.
“Kondisi saya kurang sehat, perjalanan saya lima jam dari Karimun karena gelombangnya kuat. Tadi saya kelamaan duduk, tiba-tiba saya mual dan muntah-muntah, makanya saya disarankan untuk istirahat dulu,” jelasnya.
Sehingga pemeriksaan hari ini, kata Huzrin dirinya belum menjawab pertanyaan dari Intelijen Kejati Kepri dan belum menyerahkan dokumen-dokumen. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi sesuai dengan tugas semasa satahun menjadi Direktur PT Pelabuhan Kepri.
“Saya menduga, menyangkut Kapal Lintas Kepri saya kira seputar itu nanti pertanyaannya. Tadi baru seputaran ditanya nama lengkap, umur, SK pertama menjabat. Penjadwalan ulang mungkin bulan September ini juga, saya disarankan untuk istirahat dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, usai diperiksa Azis Djau Kasim menyampaikan bahwa pemanggilan oleh Kejati Kepri bukan pemeriksaan melainkan dimintai klarifikasi terkait tugas-tugas PT Pelabuhan Kepri.
“Masalah ini ada yang melapor, makanya dimintai klafifikasi. Kita penuhi itu semua dengan data-data terkait PT Pelabuhan Kepri. Agar yang melaporkan, tau tidak ada satu pun orang di PT pelabuhan Kepri itu ada niat untuk korupsi,” ujar Aziz. Bar












