
Natuna,MR- Sudah hampi setahun, teka-teki kematian DK (37), seorang Konsultan proyek di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna terkuak sudah. Pria asal Pekanbaru tersebut, diduga kuat meregang nyawa karena dibunuh.
Sebelumnya, warga setempat geger dengan kejadian tersebut. Korban ditemukan kakak ipar nya berlumur darah penuh sayatan di tangan dan badan, serta tergantung di Kain gorden jendela kamar, Rabu (24/10/2018) tahun lalu.
Dari hasil peyelidikan dilakukan pihak Kepolisian, ada keganjilan dalam kematian korban. DK diduga tidak sepenuhnya bunuh diri, melainkan mengarah kepada tindak pidana pembunuhan.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, akhirnya Kepolisian Natuna menetapkan BS (39) sebagai tersangka. Tersangka BS merupakan kakak kandung korban.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Natuna, (17/9), Kapolres Natuna AKBP.Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K, mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019, sekitar pukul 11.50 WIB.
Tersangka dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Sementara itu pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.
Saat ini, ujar Kapolres, Pihaknya masih melakukan pengembangan, apabila nanti ternyata pembunuhan berencana, maka akan kita kenakan pasal lebih berat.
menurut Kapolres, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka belum sepenuhnya mengakui perbuatannya tersebut, namun penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya, pihak Kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Sehingga Polisi yakin seyakin-yakinnya, bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut” tambahnya.(Red)






