
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memastikan, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di wilayah setempat boleh mengikuti Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, ODGJ boleh menggunakan hak suara, namun harus sesuai dengan persyaratan. Yakni berumur 17 tahun dan telah menikah.
Dalam hal ini, kata Andri pihaknya akan memberi layanan yang terbaik kepasa ODGJ saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sepanjang pada hari pemilihan, mereka dalam tanda tanda kutip kondisi sama dengan kita. Kalau pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit tentu ini dikhawatirkan akan menggangu, ini tidak diperbolehkan,” ujar Yudi, Jumat (15/12).
Selain itu, dalam memberikan hak suara, akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Sebelum hari pencoblosan, keluarga ODGJ harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.
“Sehingga nanti khawatirkan kita akan terjadi hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara untuk jumlah ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih pihaknya belum memiliki datanya. “InsyaAllah kalau terdata di kami akan kita informasi lebih lanjut, tetap kita fasilitasi,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






