Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap barang impor, dokumen kepabeanan, maupun persyaratan karantina bukan merupakan kewenangan institusinya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden kericuhan saat pemeriksaan muatan Kapal Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Sri Payung, Jalan RE Martadinata, Tanjungpinang, pada 18 Juni 2026 lalu.
Kepala Pos KSOP Pelabuhan Sri Payung, Foni, mengatakan KSOP memiliki tugas utama mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi aktivitas kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.
“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujar Foni, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, aktivitas bongkar muat bawang di Pelabuhan Sri Payung dikabarkan sempat diwarnai pemeriksaan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan tim gabungan dari Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, Pelindo, dan Bea Cukai. Dalam pemeriksaan itu disebut ditemukan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut yang legalitas dan asal-usulnya dipertanyakan.
Menurut Foni, pengawasan lalu lintas barang impor dan kewajiban pabean merupakan kewenangan Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan dokumen karantina komoditas tumbuhan berada di bawah Badan Karantina Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan administrasi dalam setiap operasi yang melibatkan lintas instansi.
“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan bagaimana pertanggungjawaban hasil pemeriksaannya,” tegasnya.
Foni mengungkapkan, hingga pemeriksaan berlangsung, KSOP Tanjungpinang tidak menerima koordinasi resmi, padahal instansinya memiliki fungsi koordinasi pemerintahan di kawasan pelabuhan.
“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Jika tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, KSOP memastikan tetap mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendukung pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pelabuhan,” pungkasnya.






