
TANJUNGPINANG, MR – Tiga pelaku kurir sabu ER (46), RS (53) dan BW (51) tak berkutik setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dan Ditnarkoba Polda Kepri.
Ketiga pelaku diamankan dilokasi berbeda di Pulau Batam, penangkapan mereke setelah Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapati informasi dari masyarakat.
Sabu yang dibawa ketiganya merupakan jenis baru yang ditemukan di Kepulauan Riau yakni red ice atau sabu berwarna merah.
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan,penangkapan pertama yakni pelaku ER, yang mana Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi akan adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang, Tanjungpinang ke Kota Batam.
Pada Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 wib, Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku ER di Bengkong Kolam Batam. Dari tangan pelaku ditenemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku.
“Tiga kilogram sabu diamankan dari pelaku,” katanya Jumat (6/3).
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan dengan bekerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan dibentuk tim gabungan.
Dari pengembangan, sekira pukul 00.15 wib berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya dan menyita empat bungkus diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram yang ditemukan didalam lemari kamar rumah kedua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan di Tanjung Uncang Batam,” jelasnya.
Mudji menjelaskan, pengakuan para tersangka enam kilogram sabu tersebut diperoleh dari seseorang WN Malaysia yang berada di Malaysia.
“Mereka, bertiga hanya pelaku yang berperan sebagai Transporter,” ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)











