Tanjungpinang, mejaredaksi – Leko Cafe & Lounge di Kota Tanjungpinang akan segera ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah izin operasionalnya resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keputusan ini diambil menyusul insiden perkelahian yang menewaskan seorang prajurit TNI serta dugaan pelanggaran izin usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri menemukan bahwa Leko Cafe menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe tersebut dinonaktifkan oleh pengelola, sehingga mempersulit pemantauan legalitas usahanya.
“Jika izin sudah dicabut oleh Pemprov, tentu Pemko mendukung. Kami akan segera menindaklanjuti dengan langkah teknis yang diperlukan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Khadir Ibrahim, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, ada beberapa opsi dalam proses penutupan, mulai dari pemasangan plang pemberitahuan hingga penyegelan lokasi. Namun, keputusan final masih akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Meskipun memahami dampak bagi para pekerja yang terdampak, ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan.
“Kami memahami ada yang mencari nafkah di sana, tapi jika terjadi pelanggaran serius, aturan tetap harus dijalankan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali sistem OSS agar pencabutan izin dapat diproses secara administratif.
Dengan pencabutan izin dan berbagai pelanggaran yang ditemukan, Leko Cafe dipastikan tidak akan bisa beroperasi lagi. Satpol PP tinggal menunggu koordinasi final sebelum menutup tempat hiburan malam tersebut secara resmi.






