Hukrim

Langgar Jam Operasional, Aktivitas Tempat Biliar di Tanjungpinang Dibubarkan

Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan razia. Tim gabungan membubarkan Aktivitas di tempat biliar, sumber foto: Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Petugas razia gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan aktivitas tempat biliar, yang melanggar jam operasional saat ramadan 2024, Selasa (12/3) malam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan, tim gabungan telah melakukan razia sejak malam awal ramadan.

Selama dua hari razia, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menemukan ada tempat biliar yang nekat beroperasi saat malam ramadan.

“Sampai sekarang, tempat hiburan malam yang beraktivitas cuma Embas atau tempat biliar saja,” ujar Yacob, Rabu (13/3).

Yacob menerangkan, pengelola tempat biliar tersebut beralasan nekat beroperasi, lantaran belum menerima Surat Edaran (SE) tentang jam operasional tempat hiburan malam.

Setelah itu, petugas razia langsung membubarkan aktivitas di tempat biliar tersebut. Pengelola tempat usaha itu diminta untuk menaati jam operasional yang telah diatur dalam Surat Edaran.

“Kita bubarkan, pengunjung kita minta buat meninggalkan tempat. Untuk THM seperti diskotek, dan lain sebagainya jam operasionalnya telah diatur,” tegas Yacob.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan, yang merujuk dengan SE ramadan 2024 di Tanjungpinang.

Sain itu, kata Yacob pihaknya tidak hanya fokus melakukan razia THM saja. Melainkan juga melakukan pengawasan, terhadap remaja yang kerap nongkrong di sejumlah titik.

“Kita juga ada pembubaran kerumunan masa di Jalan Bandara. Anak-anak remaja yang berkumpul saat tengah malam, kita bubarkan,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close