Hukrim

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Akui Dapat Sabu dari Napi

Yudi Wahyudi merupakan seorang oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang. Ia ditangkap, lantaran diduga menjadi pengedar sabu (ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang, Yudi Wahyudi (37) mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang narapidana (napi).

Hal ini dinyatakan Yudi saat konferensi pers yang digelar Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4) kemarin. Selain itu, ia menyatakan barang haram itu bukan untuk dijual, namun untuk dikonsumsi sendiri.

“Dapat sabu dari narapidana di Lapas (Lembaga Permasyarakatan). Narkoba tidak untuk dijual,” kata Yudi.

Yudi mengaku tidak mengenal napi pemasok narkoba itu. Yang jelas, ia mengambil narkoba di pinggir jalan setelah diinformasikan melalui ponsel oleh narapidana tersebut.

“Saya ngambilnya barangnya di jalan, diberi tahu lewat telepon,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pengakuan dari oknum Satpol PP.

Arsyad membenarkan dalam beberapa kasus narkoba, rata-rata pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pengendali atau bandar di balik penjara.

“Apapun informasi yang kami dapatkan akan kami telusuri,” sebutnya.

Diketahui, Yudi ditangkap bersama rekannya Toni Sudarmono di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Tanjungpinang Unggat.

Ditangan oknum PNS itu, diamankan barang bukti sabu 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi dan satu unit timbangan digital.

Heribertus menegaskan sembilan tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close