
Tanjungpinang, mejaredaksi – Masyarakat yang ada di Kota Tanjungpinang wajib meminta izin ke Polisi, sebelum menyalakan kembang api saat merayakan malam tahun baru 2024.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Ia meminta, agar masyarakat dan pelaku usaha, meminta izin saat hendak merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api.
Menurutnya, penggunaan kembang api diatas diameter 2 milimeter, wajib menggunakan operator. Sehingga, penggunaan kembang api harus berizin.
“Dari kami ada pengawasan untuk penggunaan kembang api, karena diatas 2 milimeter harus ada operator, agar tidak nyangkut di atap rumah warga, harus ada izin ke polisi,” ujarnya, Jumat (29/12).
Kapolresta menyampaikan, sampai saat ini Polresta Tanjungpinang baru menerima permohonan izin menggunakan kembang apo, dari Cafe dan Resto Api Biru.
“Sudah ada permohonan penggunaan kembang api, yang diajukan dari pihak Cafe dan Resto Api Biru,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful






