
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Proses mediasi gugatan perdata kepemilikan lahan di Km 23 Kelurahan Sei Lekop antara Darma Parlindungan dengan beberapa tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024) menemui jalan buntu.
Mediasi itu dihadiri Hendi Devitra dan rekan selaku kuasa hukum Darma Parlindungan dan Lucky Omega Hasan sebagai kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Expasindo Raya (selaku tergugat 1) dan PT Bintan Properti Indo (selaku tergugat 2).
Mediasi dipimpin Fausi SH MH selaku mediator hakim PN Tanjungpinang itu tanda dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan selaku turut tergugat.
Namun mediasi sebagai langkah penyelesaian di luar proses hukum acara itu tidak tidak mencapai kesepakatan, hingga dilanjutkan ke persidangan pembuktian.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024).
Persidangan dipimpin Riska Widiana, didampingi Boy Syailendra dan Refi Damayanti sebagai hakim anggota.
Persidangan dihadiri Hendi Devitra dan rekan mewakili Darma Parlindungan selaku tergugat. Sedangkan PT Expasindo Raya (selaku tergugat 1) dan PT Bintan Properti Indo (selaku tergugat 2) dihadiri Lucky Omega Hasan sebagai kuasa hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Bintan selaku turut tergugat tidak hadir selama sidang digelar.
Riskda Widiana bertindak selaku hakim ketua memutuskan menunda jalannya persidangan menunggu hasil laporan hakim mediator atas mediasi yang dilakukan antara penggugat dan tergugat.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata dilayangkan Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya Hendi Devitra terkait penguasaan lahan seluas 6.941 m2 di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.
Penguasaan atas lahan Darma Parlindungan itu berdasarkan surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) dari Oky Irawan pada 15 April 2015.
Dalam kurun waktu 4 tahun penguasaan lahan oleh Darma tidak terdapat permasalahan.
Hingga tahun 2019, PT Bintan Properti Indo mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, melarang Darma Parlindungan melakukan kegiatan pembersihan lahan yang rencananya akan membangun kavling perumahan.
Di dalam gugatan yang diajukan Darma Parlindungan lewat kuasa hukumnya disebutkan, PT Expasindo Raya bersama PT Bintan Properti Indo melakukan pengukuran dan pembukaan lahan di sekitar lokasi yang dikuasai Darma tanpa sepengetahuan dan izinnya.
Aktivitas pengukuran dan pembukaan lahan itu dilakukan tergugat 1 dan 2 untuk pengembalian batas tanah guna proses pendaftaran hak guna bangunan (HGB) PT Bintan Properti Indo yang dinilai merugikan penggungat.
Atas tindakan tergugat 1 dan 2, Darma Parlindungan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Darma menyebut mengalami kehilangan keuntungan sebesar Rp909.720.001.
Atas kerugian itu Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 5 Juni 2024 lalu.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku kuasa hukum tergugat 1 dan 2 menganggap materi gugatan yang diajukan Darma tidak relevan dan menyebutnya dengan istilah “lucu”.
Permasalahan lahan sebagaimana gugatan diajukan penggugat dia katakan telah melalui perjalanan cukup panjang.
Mulai dari pelaporan lewat jalur hukum pidana ke Polres Bintan pada tahun 2022 hingga upaya penyelesaian di luar hukum lewat jalur restorasi justice, namun kemudian dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkannya tiga tersangka.
Sebagaimana diketahui, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di atas lahan diklam miliki PT Bintan Properti Indo dimaksud yakni Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, Budiman selaku juru ukur, dan Hasan, mantan Pj Walikota yang pada 2014 menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Disinggung mengenai dilepaskannya Ridwan dan Budi oleh Polres Bintan karena habis masa penahannya pada 5 Juli 2024 lalu, Lucky menyatakan optimis perkara dimaksud akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang penyidik kepolisian bersama JPU sedang berporses untuk melengkapi menjadi catatan dalam P19. Kami menhirmati proses itu. Kami tetap optimis,” ujar Lucky. (*)
Penulis / Editor: Andri











