Oleh: Muhammad Afra Rabbani
Opini – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia merupakan salah satu komoditas unggulan. Industri ini juga dikenal terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi ekspor dengan penjualan produk-produknya yang telah mencapai pasar internasional.
Peran penting dari sektor industri tekstil juga terlihat dari pemberian kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional baik melalui kegiatan ekspor, penyerapan tenaga kerja serta pengembangan usaha kecil dan menengah.
Namun, belakangan ini industri TPT sedang menghadapi tantangan yang berat. Salah satu penyebab utamanya adalah akibat banyaknya impor-impor terkait tekstil baik itu secara legal maupun ilegal yang masuk ke pasar Indonesia.
Produk impor terutama yang berasal dari China seringkali masuk ke pasar Indonesia dan dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Hal ini memberikan tekanan besar kepada pelaku usaha tekstil di Indonesia yang harus bersaing dengan kondisi tersebut.
Harga murah dari produk impor tersebut seringkali disebabkan oleh adanya praktik anti dumping yang dilakukan untuk merebut pangsa pasar di Indonesia. Produk asing yang masuk ke Indonesia menyebabkan banyaknya perusahaan tekstil di Indonesia yang mengalami penurunan daya saing.
Contohnya seperti PT Sritex, salah satu industri tekstil terbesar di Indonesia yang juga ikut merasakan dan mengalami kerugian akibat
persaingan ketat yang terjadi. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM impor tekstil ilegal diperkirakan menimbulkan kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun.
Selain itu, data dari Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menunjukkan bahwa terdapat 30 perusahaan di sektor TPT telah tutup selama 2 tahun terakhir. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi industri padat karya.
Dampak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024
Permendag No. 8 Tahun 2024 awalnya diterbitkan dengan tujuan untuk mempercepat perizinan impor serta mengatasi penumpukan barang yang tertahan di pelabuhan sebanyak kurang lebih 26 ribu kontainer, yang terdiri dari 17.304 kontainer di pelabuhan tanjung priok dan 9.111 kontainer di tanjung perak.
Penumpukan barang yang terjadi dikhawatirkan dapat menghambat arus logistik dan perdagangan sehingga langkah untuk memudahkan kelancaran distribusi barang dianggap diperlukan.
Namun, kebijakan ini juga menuai masalah dalam aturannya terutama terkait penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk beberapa komoditas, yaitu obat tradisional, kosmetik, alas kaki dan pakaian jadi.
Sebelumnya, pertimbangan teknis terhadap barang-barang tersebut sudah dilakukan untuk mengontrol masuknya barang impor yang beredar di pasar Indonesia. Dengan adanya aturan baru tersebut, justru membuat semakin longgarnya barang- barang impor untuk masuk ke Indonesia.
Lemahnya kontrol dan pengawasan atas impor membuat industri tekstil lokal kesulitan bersaing yang berdampak pada penurunan produksi, penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja. Padahal, industri tekstil di Indonesia sebelumnya memiliki penjualan produk tekstil yang
cukup laku di pasar nasional dan internasional serta banyaknya tenaga kerja yang dilibatkan dan sekarang seakan mengalami kehancuran seketika.
Rekomendasi Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Industri Tekstil
Melihat fenomena runtuhnya industri tekstil, pemerintah seharusnya dapat lebih mementingkan sistem proteksi untuk menjaga kelangsungan produk dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk asing. Instrumen yang dapat dilakukan pada sistem kepabeanan adalah dengan menggunakan hambatan tarif yaitu mengenakan tarif tinggi terhadap produk-produk asing sejenis pada barang impor.
Tarif yang dikenakan pada barang impor dapat disebut juga sebagai bea masuk dan dalam tujuan untuk menjaga industri tekstil di Indonesia dapat dikenakan pada bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk anti-dumping.
Salah satu kebijakan yang sebelumnya direncanakan pemerintah adalah penerapan bea masuk tindakan pengamanan dengan tarif sebesar 200% terhadap barang-barang impor yang berasal dari China. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk dapat mencegah maraknya barang-
barang impor untuk masuk ke Indonesia sehingga dapat menjaga keberlangsungan dari industri tekstil yang berada di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberlakukan bea masuk anti dumping. Dengan adanya bea masuk anti dumping diharapkan dapat dapat mencegah lebih banyak masuknya produk-produk asing yang dijual di Indonesia dengan harga yang lebih murah sehingga dapat
melindungi industri tekstil lokal.
Harapan untuk Industri Tekstil Kembali Pulih
Banyaknya industri tekstil yang harus bersaing dengan produk-produk impor sekaligus beberapa industri tekstil yang mengalami kerugian bahkan tutup menjadi suatu kondisi yang serius bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menangani situasi yang terjadi. Oleh karena itu, diperlukan adanya evaluasi dalam kebijakan untuk mengatasi produk- produk impor yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan yang telah ada seperti penghapusan syarat pertimbangan teknis sebaiknya perlu dipertimbangkan ulang karena dari aturan tersebut justru membuat produk impor semakin banyak masuk ke Indonesia dan industri lokal harus bersaing dengan produk asing tersebut.
Mengingat industri tekstil merupakan salah satu komoditas unggulan di Indonesia, sebaiknya pemerintah harus bertindak tegas terhadap produk asing seperti dikenakan tarif tinggi untuk produk-produk asing sejenis serta memberlakukan bea masuk anti dumping.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan dapat membuat industri tekstil lokal kembali pulih dan dapat memiliki daya saing baik di pasar nasional maupun internasional.
Penulis: Muhammad Afra Rabbani
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)
Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.






