Bintan, mejaredaksi – Seorang pemuda berinisial EM diamankan polisi setelah diduga mencabuli seorang gadis berinisial N dengan modus mengaku sebagai anggota polisi (Polisi gadungan) berpangkat Brigadir dua (Bripda).
Aksi bejat itu terjadi setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada Selasa, 4 Maret 2025. Setelah saling mengenal, EM mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda dan melanjutkan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.20 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban jalan. Namun, dalam perjalanan menuju Tepi Laut Tanjungpinang, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Pelaku meminta korban memegang pinggang kirinya karena mengaku membawa buket bunga, namun ternyata yang diraba korban adalah pistol. Korban pun langsung ketakutan,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Selasa (8/4/2025).
Sesampainya di Tepi Laut sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku mengajak korban duduk di sebuah gedung sekitar lokasi dan bahkan sempat mengajak masuk ke sebuah wisma. Ajakan itu ditolak korban yang kemudian meminta untuk pulang.
Saat perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, pelaku menghentikan sepeda motornya. Ia melepas jaket dan mengeluarkan pistol. Pelaku kemudian mengancam korban.
“Pelaku mengarahkan pistol ke bawah sambil berkata, ‘Ku tembak mati kau’, dan tetap memaksa korban meski sudah ditolak,” ungkap AKP Khapandi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pistol yang digunakannya hanyalah mainan berbahan plastik.
“Pelaku berdalih, pistol mainan itu hanya untuk meyakinkan korban bahwa dirinya adalah polisi,” jelah Kapolsek Bintan Timur.
Kasus ini kini ditangani kepolisian dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.






