Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Bintan Timur Kembali Ditangkap

Bintan, mejaredaksi – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian rumah dan kios di Jalan Nusantara Kijang, KM 20, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan yang sempat viral di media sosial.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Dua tersangka, HR (38) dan WD (43), yang merupakan warga Kota Tanjungpinang, ditangkap pada Jumat malam (31/1/2025) di Kota Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kita amankan pada Jumat malam, ada dua orang pelaku yang kita amankan,” ujar Ipda Salamun, Sabtu (1/2/2025).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Diketahui, HR dan WD baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024 lalu. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya.

“Para pelaku sering melakukan aksi di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang dan Bintan,” jelasnya.

Penulis: Ismail     |      Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *