Bintan, mejaredaksi – Seorang pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Bintan Timur karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Minggu (20/10/24) pagi, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang Kota.
Kapolres Bintan, melalui Kasi Humas Iptu Prasojo, menyatakan bahwa PE berhasil diamankan pada Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong saat berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pemuda itu mencuri barang berharga milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp3 juta,” ujar Iptu Prasojo, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
PEĀ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis/Editor: Panca






