Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.
Nelayan tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025) karena dianggap memasuki perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.
Selain menahan A Huat, otoritas Malaysia juga menyita kapal miliknya, KM. EXTRA, yang berukuran 2 Gross Tonnage (GT) dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) itu kini masih dalam proses pengembalian.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi nelayan yang beroperasi di wilayah perbatasan.
“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di perairan perbatasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Gubernur Ansar juga mengimbau para Walikota dan Bupati di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan.
“Pemahaman mengenai batas wilayah sangat penting agar nelayan kita tidak secara tidak sengaja memasuki perairan negara lain yang berpotensi berujung pada penahanan,” ujarnya.
Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memulangkan nelayan-nelayan lain yang masih ditahan serta mengupayakan pengembalian kapal yang disita.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan diplomasi agar nelayan Kepri dapat bekerja dengan aman di perairan perbatasan.
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kepri dalam melindungi dan memperjuangkan hak nelayan yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Penulis/Editor: Andri






