
Batam, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Siti Hasniah, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran, di PT Pegadaian Kantor wilayah Batam tahun 2018 sampai 2021.
Siti Hasniah merupakan karyawan Administrator dan staf penjualan PT Pegadaian (Persero). Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian mencapai Rp. 1,1 Miliar lebih.
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, penetapan Siti Hasniah sebagai tersangka ini sudah sesuai aturan. Yakni, memeriksa 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat.
Dia menerangkan, Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023.
“Dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Herlina, Selasa (12/8/2023).
Untuk modus tersangka, kata Herlina Siti yang merupakan Karyawan PT Pegadaian ditugaskan mengelola keuangan
anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah
dilaksanakan.
Dari hasil audit investigasi kerugian
keuangan negara yang telah didapat Tim Penyidik, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan proses
pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.
“Yang mana Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy
dengan memalsukan scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Bahkan, tersangka juga melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor.
Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka melakukan
pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor.
“Seperti percetakan spanduk, signboard dll. Iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatan sosialisasi di Sekolah dan tempat Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah,” terangnya.
Dari hasil audit, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.181.723.737. Sehingga, perbuatan tersangka bertentangan dengan peraturan direksi PT Pegadaian nomor
54 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Anti Fraud.
Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca











