
Tanjungpinang, MR – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap wanita diduga mucikari berinisial NF (19), di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
NF diduga telah mempekerjakan tiga orang pelajar SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK). NF diamankan di kontrakannya, di Jalan Basuki Rahmat, pada Kamis (5/10) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, NF diduga menawarkan tiga remaja yang masih berstatus pelajar kepada pria hidung belang.
“Korbannya tiga remaja bawah umur. Dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah,” ujar Ompusunggu, Jumat (6/10).
NF selaku mucikari akan mengarahkan langsung pria hidung belang untuk bertemu PSK remaja, jika pelanggan tertarik dengan harga yang ditentukan. Bahkan, para korban sudah menunggu pelanggan di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku menawarkan langsung tiga PSK remaja tersebut kepada laki-laki dewasa,” kata Kapolresta.
Kombes Ompusunggu menerangkan, terungkapnya praktisi prostitusi anak dibawah umur ini berawal dari informasi masyarakat, yang melihat aktivitas mencurigakan para remaja di hotel atau wisma.
“Terima kasih atas kerja sama masyarakat. Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, menyampaikan, awalnya polisi mengamankan para PSK remaja di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NF mengaku beroperasi menjalankan prostitusi menawarkan PSK remaja sejak Juli hingga Oktober 2023.
“Harga Rp 500 ribu hingga 1,5 juta. Pembagiannya 70 persen untuk pelaku (mucikari) dan 30 persen untuk korban (PSK remaja),” kata AKP Darma.
Pelaku NF juga mengaku, uang hasil keuntungan menjalankan praktik prostitusi itu, digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari. “Alasannya untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatan nya tersebut, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: M.Ismail
Editor: Ipul






