Pelajar Perudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang Kecanduan Film Porno

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti kejahatan seksual dilakukan ZH terhadap siswi Kelas 6 SD, Selasa (5/12/2023). (Foto M Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – ZH, pelajar SMK berusia 16 tahun yang ditangkap polisi karena merudapaksa siswi SD di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ternyata kecanduan film porno.

Hal itu pula yang menjadi pemicu perbutannya merudakpaksa siswi Kelas 6 SD di sebuah ruko kosong tak jauh dari kediamannya di Perumahan Alam Gas, KM 12, Tanjungpinang, Senin (4/12/2023) kemarin.

Soal HZ yang ketagihan film porno ini disampaikan Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, pelaku juga mengaku berasal dari keluarga yang tidak utuh (broken home).

“Penyampaian pelaku, ia tidak ada pengawasan orang tua, jadi bebas melihat di internet, konten yang tidak baik,” ungkap Heribertus.

Saat ini, pelaku ZH masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara korban, didampingi oleh Perlindungan anak dan instansi terkait, untuk menyembuhkan traumatis akibat kejadian ini.

Polisi Atas perbuatannya, polisi menjerat ZH dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Korban Diseret ke Dalam Ruko

Terungkapnya kasus ini setelah seorang perempuan yang curiga dengan kotornya pakaian yang dikenakan korban.

Ketika itu korban dibonceng pelaku dan hendak diantar ke rumahnya.

Merasa iba, wanita itu kemudian menanyakan penyebabnya.

“Terungkap dari ibu ibu, yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan, dan korban mengaku mejadi korban kejahatan seksual,” terang Kapolresta.

Dari keterangan korban kepada polisi, korban yang baru pulang sekolah didatangi pelaku. Dari situ, pelaku mulai membujuk rayu korban, dengan modus akan membelikan sebatang eskrim di sebuah warung.

Usai dibelikan eskrim, pelaku langsung membawa korban ke ruko kosong. Korban sempat melawan. Namun, pelaku malah menyeret korban masuk ke dalam ruko dan merudapaksanya.

“Diseret secara paksa, dan diancam. Saat itu kondisinya tidak ada orang. Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban yang kotor, pakaian pelaku, dan sepeda motor pelaku,” kata Kapolresta.

Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang selam beberapa jam setelah dilaporkan.

Saat ini, ZH masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara korban, didampingi oleh Perlindungan anak dan instansi terkait, untuk menyembuhkan traumatis akibat kejadian ini. (*)

Penulis: M Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *