Tanjungpinang, mejaredaksi – Kondisi dermaga Pelantar Kuning, jalur utama penyeberangan menuju Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, semakin memprihatinkan.
Tiang penopang dermaga beton yang sudah keropos memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna dermaga tersebut.
Merespons kondisi ini, Wakil Ketua Penambang Pompong Penyengaat, Ilyas, menegaskan bahwa kendaraan bermotor kini dilarang parkir di atas pelantar.
“Mulai sekarang motor-motor sudah tidak boleh lagi parkir di atas pelantar. Jadi sudah kami tutup akses masuk di depan,” ujarnya pada Jumat (15/11/2024).
Larangan ini telah diberlakukan sejak lama, mengacu pada rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengurangi beban dermaga.
Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah memasang spanduk larangan, namun masih banyak warga yang nekat memarkirkan kendaraannya.
Kepala Dishub Tanjungpinang, Boby Wira Satria, menegaskan pihaknya kini memperketat pengawasan. Pintu masuk pelantar telah ditutup dengan portal, hanya memungkinkan akses bagi pejalan kaki.
“Kami berharap masyarakat memahami kondisi dermaga saat ini dan tidak lagi memarkirkan kendaraan di atasnya,” kata Boby.
Dishub juga telah menyiapkan tempat parkir alternatif bagi kendaraan yang sebelumnya diparkir di pelantar. Jika masih ditemukan pelanggaran, Dishub akan bertindak tegas.
“Kendaraan yang masih diparkir di pelantar akan dipindahkan ke tempat parkir yang layak. Petugas kami juga rutin berjaga di lokasi,” tambahnya.
Penulis; Ismail | Editor: Panca












