Pemprov Kepri Hibahkan Lahan ke Kejati Kepri, Perkuat Penegakan Hukum di Natuna

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan institusi penegak hukum dengan menyerahkan hibah aset lahan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, khususnya di wilayah perbatasan.

Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Ansar Ahmad kepada Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).

Aset yang dihibahkan berupa lahan seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Natuna. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan mess bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Natuna guna menunjang operasional di daerah kepulauan.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Hibah ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan sebagai mitra penting pemerintah daerah dalam memastikan jalannya pembangunan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi yang erat diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemprov Kepri. Menurutnya, fasilitas tersebut akan meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum di wilayah Natuna.

“Fasilitas ini tentu akan sangat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kami di daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan pembangunan dan pencegahan korupsi.