
Tanjungpinang, MR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayan persidangan akibat orang dua orang yaitu Hakim dan Panitera dinyatakan terkonfirmasi covid-19.
Penutupan layanan sementara itu terhitung 25 November hingga1 Desember mendatang. PN Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sambil menungu hasil tes Swab masal serta sterilisasi pengadilan.
“Sifatnya penutupan layanan sementara, kecualiyang bersifat urgent, sambil menunggu hasil Swab keluar, mudah-mudahan semuanya hasil negatif,” kata Muhammad Djauhar, Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020).
Djauhar menjelaskan, awalnya seorang Panitera dinyatakan positf dari klaster keluarga, kemudian dilakukan tracking terhadap 16 orang yang melakukan kontak erat hingga akhirnya seorang Hakim dinyatakan terkonfirmasi positif.
“Dari 2 kasus itu, seluruh pegawai termasuk orang kantin dengan jumlah 76 orang menjalani tes swab di RSUD Provinsi,” ujarnya.
Djauhar menambahkan, Pihaknya mengaku kecolongan, karena sejak Pendemi Covid-19 PN Tanjungpinang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penyemprotan disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan pencuci tangan dan mengelar persidangan secara virtual.
“Semua Hakim sebelumnya sudah pernah tes swab, namun kami kecolongan. Kondisi kedua saat beraktifitas stabil (OTG) oarng tanpa gejala,”Tambahnya.red












