
Bintan, mejaredaksi – Satuan reserse narkoba Polres Bintan menangkap seorang residivis pengedar narkoba, berinisial TKH (42). Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita 123,51 gram sabu-sabu milik tersangka.
TKH ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bintan di rumahnya Jalan Kijang Lama, Km 6, Tanjungpinang, setelah menaruh paket sabu di parkiran kawasan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Km 18, Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka terekam CCTV Lapas saat sedang memarkirkan kendaraannya di Lapas tersebut.
“Aksi tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik lapas yang terlihat tersangka menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas narkotika” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Di dekat parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang, polisi menemukan satu paket sabu.
“Tim menemukan barang bukti satu paket sabu di seputaran lapas” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, polisi kembali menemukan enam paket sabu usai menangkap tersangka TKH. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari.
Di kos tersebut, petugas kepolisian menemukan lagi tujuh paket sabu-sabu. “Tersangka juga mengakui jika mengantarkan sabu di seputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kejadian tersebut tersangka terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful









