
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan RN, pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, sebagai tersangka.
Insiden ini melibatkan tabrakan antara sepda motor yang dikendarai RN seorang anggota TNI AL, dengan sebuah mobil pikap, pada Minggu (11/8/2024).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian RN.
“Dari hasil penyelidikan, kecelakaan disebabkan kelalaian korban yang meninggal dunia. Maka, perkaranya kita limpahkan kepada POM TNI AL,” ujar AKP Syaiful Amri, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, sopir mobil pikap berinisial A hanya berstatus saksi dan tidak dikenakan wajib lapor.
“Korban meninggal yang menjadi tersangka. Sopir tidak diwajibkan wajib lapor,” tegas Syaiful.
Syaiful menjelaskan, kecelakaan ini diduga terjadi karena RN melawan arah saat melaju dari Jalan Raja Haji Fisabilillah menuju traffic light Bintan Center, hingga bertabrakan dengan mobil pikap yang dikendarai A.
“RN yang berboncengan dengan WB melaju dari arah Jalan Raja Haji Fisabilillah menuju traffic light Bintan Center. Pikap dikendarai olah A dan D,” jelasnya.
Penulis; Ismail
Editor: Panca






