
TANJUNGPINANG,(MR) – Kasus pidato rasis di acara sembahyang keselamatan laut di Pelantar II, Tanjungpinang beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan oleh Bobby Jayanto ketua DPD Nasdem diwacanakan akan di SP3 atau dihentikan, Sabtu (24/8/2019).
Padahal baru Kamis (22/8/2019) lalu Bobby Jayanto anggota dewan terpilih ditetapkan oleh satreskrim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka kasus rasis
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,AKP Efendri Alie menggatakan, sampai saat ini kasus rasis masih proses sidik, sebagaimana diketahui semalam ada pertemuan yakni antara empat pelapor dan Bobby yang dihadiri oleh LAM, tokoh masyarakat dan Polres yang mana dalam pertemuan itu menghendaki perkara ini tidak dilanjutkan lagi di persidangan pengadilan dan berhenti kepolisian.
“Sampai saat ini kasus rasis masih proses sidik di Polres Tanjungpinang, statusnya masih tersangka,” katanya.
Kasat menyebutkan, alasan permintaan penghentian dalam rapat itu untuk kepentingan yang lebih besar yang mana sekarang tahun politik yang terangka anggota dewan terpilih sehingga kemungkinan pandangan kedepan apabila itu diteruskan bisa menimbulkan kedahuan kedepannya sehingga wacana penghentian perkara dikepolisian.
“Dari rapat itu permintaan penghentian untuk kepentingan dan menghindari kedahuan,” sebutnya.
Namun, diketahui Bobby sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat mengungkapkan, penghentian penyidikan itu tidak mudah yang mana mekanisme, prosedur itu harus benar, kita tidak mau ini menjadi hal buruk bagi kepolisian.
“Kami tidak mau masalah ini selasai tapi timbul masalah baru, penghentian itu bukan untuk Bobby namun untuk masyarakat,” jelasnya.
Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan tersangka dari setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sudah berkeyakinan sudah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut. Dalam perkara ini ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat.
Tersangka Bobby disangkkan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui Bobby Jayanto diduga melakukan pidato di hadapan masyarakat kota Tanjungpinang dalam acara sembahyang keselamatan laut di pelantar II Tanjungpinang kota.
Dalam pidatonya diduga Bobby Jayanto menyebutkan dalam satu kalimat panjang dengan bahasa tionghoa menyelipkan istilah kulit hitam.
Tak lama pidato itu disampaikan sejumlah masyarakat ramai-ramai mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan.(red)








