Penyelundupan 22,2 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, pimpin konfrensi pers penangkapan empat pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 22,249 kg dari Malaysia.

Batam, MR – Polresta Barelang berhasil menggagalkan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 22,249 kg dari Malaysia melalui perairan Pulau Buaya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan kg sabu tersebut rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, berhasil diamankam dari empat orang pelaku yang diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dalam konfrensi pers di Batam, Kamis (17/3/2022).

“Tim Satresnarkoba dapat informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Buaya, Batam. Setelah dapat info itu, kita langsung datangi tempat tersebut dan lakukan penangkapan, kita temukan narkotika jenis sabu seberat 22.249 kilogram,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

Disampaikannya, para pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial RH (48), yang merupakan warga Belakang Padang, ST (26) warga Palembang, IM (49) sebagai tekong warga Rokan Hilir, serta AP (46) warga Bangka Belitung.

Dari pengakuan para tersangka tersebut, lanjut Nugroho, direncanakan akan membawa narkotika tersebut ke Palembang. Para pelaku yang berhasil diamankan merupakan kurir, yang bertugas mengambil barang tersebut.

“Rencananya akan dibawa ke Palembang. Untuk pemesan, hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Masih kita kejar yang pesan,” terangnya.

Dijelaskannya, narkotika jenis sabu tersebut, senilai Rp33 miliar (dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta di pasaran) itu diselundupkan dalam 22 bungkus teh kemasan merk Guanyinwang, dengan total berat 22,249 Kg.

Selain itu, barang bukti yang dimankan berupa satu buah tas motif kotak-kotak merek Rumba yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu. kemudian satu buah kantong keresek merah berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu. Satu unit handphone satelit, satu handphone samsung, Oppo, Realme, Nokia dan satu unit kapal kayu.

“Sedangkan untuk kapal kayu tersebut untuk mengangkut narkoba jenis sabu. Kita juga amankan 2 buah kartu ATM BRI atas nama RH,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan modus para pelaku yang lepas tali dari Muntok, Bangka Belitung ke arah Batam hanya untuk menjemput barang haram tersebut.

“Bagi yang memesan kami melakukan pengejaran. Dengan koordniasi bersama Polda setempat, untuk menangkap terhadap DPO,” kata Lulik.

Dilanjutkan Lulik bahwa para pelaku, dibayar untuk membawa narkoba tersebut dari besaran Rp10 juta hingga Rp50 juta. “Namun para pelaku belum dibayar. Mereka dijanjikan jika barang terebut sampai di Palembang baru dibayarkan,” tutupnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pas 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana kurungan penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *