
Batam, mejaredaksi – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua tersangka penipuan hipnotis berinisial HC dan I di Lombok Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Bidhumas Polda Kepri. Rabu (4/9/2024).
Kombes Pol Dony Alexander yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad mengatakan, Kronologi penipuan bermula pada 12 Agustus 2024 saat korban, usai berbelanja di sebuah mall di Batam.
“Saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan bahwa ada orang yang menjahati kobran dan memasukkkan tujuh buah jarum kedalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban,” ujar Kombes Dony.
Tersangka kemdian berhasil membujuk korban untuk menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan dalih membantu mengeluarkan jarum tersebut.
“Korban baru menyadari bahwa kartu ATM yang dikembalikan tersangka bukan miliknya. Setelah mengecek saldo dan menemukan sejumlah transaksi mencurigakan, dengan total kerugian mencapai Rp 273 juta,” jelas Kombes Dony.
Berdasarkan laporan polisi, tim gabungan Polda Kepri langsung mengejar pelaku ke Lombok dan berhasil menangkap HC dan I di sebuah hotel pada 30 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita meliputi tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai Rp 7,65 juta, dan beberapa pakaian hasil penipuan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Penuliis/Editor: Panca






