Penyidikan Kasus Kematian Dyo Putra Pratama Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. Foto: ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Kepri, telah resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Dyo Putra Pratama, remaja berusia 13 tahun usai berobat.

Kematian Duo yang terjadi setelah mengonsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang bebrapa waktu lalu, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, hasil autopsi dan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kematian Dyo disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

“Dyo memang sakit, dan kematiannya bukan akibat obat. Dosis yang diberikan telah sesuai untuk anak-anak,” jelasnya, Rabu (25/9/2024).

Dyo Putra Pratama dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juli lalu, setelah menelan obat yang diberikan di Puskesmas. Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan ginjal yang tidak pernah diobati.

Proses autopsi juga menemukan buih di tenggorokan, pembengkakan pada jantung dan hati, serta cairan di paru-paru.

“Itu dinyatakan bukan tindak pidana. Jadi sekarang orang tuanya sudah mau berdamai, dan menerima kematian anaknya, karena meninggal kondisi wajar,” pungkasnya.

Keluarga, terutama ibunya, Lia, sempat mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pelayanan di Puskesmas. Lia mengatakan dokter tidak memeriksa tensi darah Dyo dan hanya memberikan obat setelah mendengar keluhan.

Penulis; Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *