Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Herwintarti, bersama jajarannya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan pengawasan perdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan.
Herwintarti menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, terkait kampanye nasional anti perdagangan ilegal.
Karantina Kepri menggandeng Kejati sebagai mitra strategis untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, yang bisa berdampak besar pada sektor pertanian dan perikanan.
“Wilayah Kepri memiliki 146 pintu masuk belum resmi. Tanpa pengawasan bersama, potensi masuknya komoditas ilegal sangat tinggi,” ungkap Herwintarti.
Ia mencontohkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta African Swine Fever (ASF) sebagai ancaman nyata akibat pemasukan ilegal.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Kejati dalam memberikan dukungan teknis, pendampingan hukum, hingga penyusunan MoU dan SOP terkait tugas Karantina.
Herwintarti juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya perdagangan ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp Karantina Kepri di 0813-7111-8773, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Penulis/ Editor: Panca












